KPK Temukan Bukti Bupati Tanggamus Suap DPRD

KPK
mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka
penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus
2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua
fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK
menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan
menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta,
Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai
dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK
disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999,
UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut
Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang
kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk
meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per
anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang,
lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku
penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan
perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk
tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa
disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa
diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at:
http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf
KPK
mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka
penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus
2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua
fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK
menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan
menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta,
Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai
dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK
disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999,
UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut
Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang
kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk
meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per
anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang,
lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku
penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan
perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk
tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa
disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa
diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at:
http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf
KPK mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan,
sebagai tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan
APBD Tanggamus 2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari
ketua fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK menemukan
bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati
Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas
KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai dengan
kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK
disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999, UU No
20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga
memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang
untuk meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong
Bambang, lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku
penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan perkara
ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa
disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa
diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at: mediaindonesia.com
KPK
mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka
penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus
2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua
fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK
menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan
menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta,
Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai
dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK
disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999,
UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut
Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang
kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk
meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per
anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang,
lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku
penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan
perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk
tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa
disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa
diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at:
http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf
KPK
mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka
penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus
2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua
fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK
menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan
menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana
Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta,
Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah
memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai
dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK
disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999,
UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut
Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang
kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk
meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per
anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang,
lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku
penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan
perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk
tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa
disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa
diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at:
http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf