Kamis, 03 November 2016

Pengusaha Mulai Lirik Tanggamus Lampung

TANGGAMUS - Dampak positif dari keikutsertaan Kabupaten Tanggamus dalam ajang Pameran Promosi Produk Unggulan Daerah di Bandung, Jawa Barat, 7 - 12 Juni lalu, yaitu masuknya pengusaha dari luar kabupaten tersebut untuk berniaga dan berinvestasi di kabupaten, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Selatan ini .

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Kabupaten Tanggamus, Sukisno, saat dikonfirmasi, Rabu (13/6). “Selain itu, pada saat pameran tersebut pengunjung sangat tertarik dan berminat dengan kerajinan tangan batik Tanggamus, berupa Batik Sulam Usus Sanggi dari Sanggar Ratu,” jelasnya.

Karena menurut pengunjung, seperti dikutip Sukisno, batik Tanggamus sangat unik dan ciri khas daerahnya sangat terasa. ”Pengunjung pameran pada saat itu sangat tertarik dan berminat dengan kerajinan tangan Batik Tanggamus berupa Batik Sulam Usus Sanggi dari Sanggar Ratu, karena menurut mereka sangat unik dan khas daerahnya sangat kental,” terang Sukisno. Juga untuk produk kopi tradisional yang berlabel ‘Babah Kolor’, produksi pengusaha rumahan di Kotaaagung

Selain kopi dan batik, lanjut dia, juga dipromosikan mengenai rencana kawasan maritim yang akan mulai dibangun di Kabupaten Tanggamus. Sedangkan di bidang pariwisata, Tanggamus dengan andalannya adalah Teluk Kiluan, serta dipromosikan juga akses jalan ke lokasi-lokasi pariwisata yang sudah mulus di Kabupaten Tanggamus, khususnya di Kecamatan Kota Agung.

”Karena pameran tersebut berskala nasional, kita juga mempromosikan rencana kawasan maritim, bidang pariwisata dengan unggulannya Teluk Kiluan,” ungkap Suksino. Juga diungkapkan jika akses jalan ke Kabupaten Tanggamus yang sudah bagus,  sehingga memudahkan bagi para pengunjung untuk berwisata ke Kabupaten Tanggamus,” paparna. (win/fik)
Sumber : mediaonline.cf

KPK Temukan Bukti Bupati Tanggamus Suap DPRD

KPK Temukan Bukti Bupati Tanggamus Suap DPRD
KPK mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999, UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang, lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf
KPK mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999, UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang, lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf
KPK mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999, UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang, lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at: mediaindonesia.com

KPK mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999, UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang, lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf
KPK mengumumkan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan APBD Tanggamus 2016. Suap yang diberikan bervariatif dan diberikan mulai dari ketua fraksi sampai anggotanya.
"Pada pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Bupati Tanggamus BK sebagai tersangka," papar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Menurutnya, Bambang dalam perkara ini diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat terkait jabatan sesuai dengan kewajiban.
"Suap diberikan terkait APBD 2016 dan BK disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31/1999, UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Menurut Yuyuk, KPK menemukan bukti Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Uang yang diberikan Bambang untuk meloloskan APBD tersebut bervariasi dengan kisaran Rp30 juta per anggota.
Uang yang mengalir ke anggota DPRD dari kantong Bambang, lanjut dia, masih belum final termasuk jumlah anggota DPRD selaku penerima. Hal itu akan diungkap kejelasaanya dalam proses penyidikan perkara ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tersangka.
"Dugaan korupsi masih harus dihitung belum bisa disimpulkan. Jumlah anggota DPRD (yang menerima) juga masih belum bisa diinformasikan," tutupnya. (X-12)
- See more at: http://www.mediaindonesia.com/news/read/73379/kpk-temukan-bukti-bupati-tanggamus-suap-dprd/2016-10-21#sthash.iJRVd60Y.dpuf